Untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik, Perguruan Tinggi di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengeluarkan ketetapan dalam bentuk peraturan tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik
Adalah Standar Pelayanan Informasi Publik di Universitas Riau dalam mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik
Adalah penetapan Standar Pelayanan Keuangan ini merupakan kewajiban bagi penyelenggara pelayanan untuk menetapkan dan menerapkan standar pelayanan keuangan.
Tata Cara Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
UNRI dalam mengelola informasi berpegang pada asas manfaat untuk kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, dalam mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak, dilakukan berdasarkan alur dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik,
Publik dapat mengajukan keberatan kepada Badan Publik apabila belum memperoleh layanan informasi yang sesuai dengan permintaan untuk dapat di tindak lanjuti kermbali oleh pengelola informasi publik di UNRI
Publik dapat mengadukan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan Pejabat Badan Publik yang mungkin dilakukan dalam melaksanakan tugas. Pada pegelolaan pengaduan ini, UNRI berkolaborasi dengan pihak pemerintah pusat dalam mengelola pengaduan melalui applikasi "LAPOR"