Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau non elektronik telah masuk ke dalam berbagai bidang kehidupan. Perkembangan tersebut menyebabkan segala unsur yang ada di dalam bidang tersebut harus mengikuti perkembangan yang ada. Begitu pula dengan komuniti utama dari perkembangan teknologi tersebut yaitu informasi. Informasi seakan sudah tanpa batas. Semua orang sudah bisa mengakses berbagai informasi
dari berbagi sumber dan melalui media teknologi dan komunikasi yang berkembang.
Berkaitan dengan informasi, Badan Publik sebagai media layanan bagi masyarakat juga mengalami perkembangan yang cukup baik. Badan Publik yang dimaksud meliputi lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat dan/ atau luar negeri.
Melalui lahirnya Undang-undang keterbukaan Informasi Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Pengelolaan Informasi Publik tersebut merupakan proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, pendokumentasian, pelaporan, dan pelayanan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di lingkungan PPID. Di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Universitas Riau, memiliki PPID bertugas melayani Pemohon Informasi Publik yang mengajukan permintaan Informasi Publik.